Bicarakaltim.com — Baru-baru ini ajudan Gubernur Kalimantan Timur, Asky Rizal Toding, ramai diperbincangkan publik.
Ternyata, setelah netizen melakukan penelusuran, Asky Rizal Toding tercatat dalam kelompok Desil 1 Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Menteri Sosial Saifullah Yusuf pun merespons temuan tersebut. Kata dia, ini sebagai masukan untuk melakukan pemutakhiran dan koreksi data penerima manfaat.
Menteri Sosial menyampaikan penemuan kekeliruan data lapangan merupakan bagian dari proses verifikasi berkelanjutan yang sedang dijalankan oleh pemerintah.
“Kalau ada yang keliru-keliru seperti ini atau error, ini adalah bagian dari pemutakhiran kita. Ya, kita berterima kasih diberi informasi kalau ajudan Gubernur Kaltim desil 1,” ucap Mensos di Jakarta, Jumat (23/10/2026), menukil suara.com.
Penyebab Ketidaksesuaian Data Desil
Dalam sistem DTSEN, Desil 1 merujuk pada kelompok 10 persen rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Namun, pencatatan dalam Desil 1 tidak secara otomatis menjadikan seseorang sebagai penerima bantuan sosial, karena penyaluran tetap mengacu pada kriteria spesifik tiap program.
Sejumlah faktor teknis yang memengaruhi ketidaksesuaian indikator desil di masyarakat antara lain:
Integrasi Lintas Sumber Data: DTSEN mengonsolidasikan data dari berbagai lembaga, termasuk BPS, BKKBN, DTKS, Regsosek, dan P3KE.
Pencatatan Aset Berbasis Kartu Keluarga: Sistem merekam aset yang terdaftar atas nama anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK), seperti kendaraan atau properti, tanpa membedakan kondisi ekonomi riil masing-masing individu.
Prosedur Pembaruan Data Mandiri: Belum semua warga melakukan pembaruan profil sosial-ekonomi secara berkala melalui kelurahan atau kanal resmi BPS, sehingga data historis belum menyesuaikan kondisi terkini.
Dampak Terhadap Program Sosial
Akurasi data desil memiliki implikasi langsung terhadap jangkauan program perlindungan sosial.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 22/HUK/2026, kelompok prioritas penerima bantuan sosial dialokasikan bagi warga yang terdaftar pada Desil 1 hingga Desil 4.
Penetapan desil yang tidak sesuai berpotensi mengakibatkan warga kurang mampu tergolong ke desil tinggi, yang berisiko menyebabkan penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI, pembatalan beasiswa pendidikan seperti KIP-Kuliah, hingga penyesuaian kepersertaan program bantuan sosial lainnya. (*)




























