SAMARINDA, Bicarakaltim.com — Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Timur menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat total sekitar 12,61 kilogram di Kota Samarinda.
Dalam pengungkapan yang berlangsung pada Sabtu (10/10/2026) dini hari itu, polisi mengamankan tiga pria dan kini memburu pemasok yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim operasional Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kaltim.
Penangkapan pertama dilakukan di pinggir Jalan Pahlawan, Kecamatan Dadi Mulya, Samarinda, sekitar pukul 01.15 Wita. Di lokasi tersebut, petugas mengamankan dua pria berinisial MP dan RNM.
Saat menggeledah MP, polisi menemukan satu paket sabu seberat 50,51 gram yang dibungkus plastik hitam dan dilakban cokelat. Petugas juga menyita satu unit telepon seluler milik MP serta sepeda motor Yamaha F1ZR tanpa nomor polisi yang dibawa RNM.
Dari pemeriksaan awal, MP mengaku masih menyimpan sabu di tempat kosnya. Polisi kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dengan mendatangi sebuah kamar kos di Jalan Robert Wolter Mongonsidi, Kecamatan Dadi Mulya.
Sekitar pukul 02.00 Wita, petugas mengamankan seorang pria berinisial APP yang berada di dalam kamar tersebut.
Di lokasi itu, MP menunjukkan sebuah tas merek Eiger berwarna hitam-biru. Setelah diperiksa, polisi menemukan 12 bungkus berisi sabu dengan berat bruto mencapai 12.563 gram atau sekitar 12,56 kilogram.
“Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan tim di lapangan. Kami mengamankan tiga orang dan menemukan barang bukti sabu dengan total berat bruto sekitar 12,6 kilogram,” kata Romylus, Sabtu (10/10/2026).
Jika digabungkan dengan paket sabu seberat 50,51 gram yang ditemukan saat penangkapan pertama, total barang bukti yang disita mencapai sekitar 12,61 kilogram.
Kepada penyidik, MP mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial A. Orang yang diduga sebagai pemasok itu kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Romylus menegaskan, penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap asal-usul barang haram itu sekaligus menelusuri jaringan yang berada di belakang para pelaku.
“Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak berhenti pada para pelaku yang sudah diamankan, tetapi juga mengejar pemasok dan pihak lain yang terlibat,” ujarnya.
Ketiga pria beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Kaltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana. Penyidik juga menerapkan Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Romylus menegaskan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polda Kaltim memberantas peredaran narkotika dan memutus mata rantai jaringan narkoba di Kalimantan Timur. (*)



























