INDRAMAYU — Bupati Indramayu Lucky Hakim menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang memilih pasangan Lucky-Syaefudin pada Pilkada 2024. Permintaan maaf itu disampaikan setelah Wakil Bupati Indramayu, Syaefudin, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terkait dugaan korupsi tunjangan DPRD.
Lucky mengaku prihatin atas kasus hukum yang menjerat wakilnya tersebut. Namun, dia memilih tidak banyak berkomentar agar tidak mencampuri proses hukum yang sedang berjalan.
“Selama ini saya memang sengaja tidak mau banyak berkomentar karena bukan kapasitas saya untuk menanggapi kasus hukum Pak Wabup saat mulai jadi tersangka,” ucap Lucky, Jumat (23/10/2026), menukil jpnn.com.
Penahanan Syaefudin turut memunculkan kekhawatiran masyarakat mengenai keberlangsungan pemerintahan Kabupaten Indramayu. Menanggapi hal itu, Lucky memastikan roda pemerintahan tetap berjalan dan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu.
Menurutnya, seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) tetap menjalankan tugas sesuai tanggung jawab masing-masing. Koordinasi pemerintahan juga dapat dilakukan melalui Sekretaris Daerah (Sekda) bersama jajaran dinas.
“Insyaallah roda pemerintahan tetap berjalan dengan baik dan lancar. Semua kedinasan fokus pada tugasnya masing-masing yang orientasi utamanya adalah optimalisasi pelayanan terhadap masyarakat,” katanya.
Lucky juga menanggapi munculnya berbagai spekulasi yang mengaitkan dirinya dengan perkara tersebut. Dia menjelaskan, dugaan korupsi yang menjerat Syaefudin berkaitan dengan periode ketika dirinya belum menjabat sebagai bupati.
Saat perkara itu terjadi, Syaefudin menjabat sebagai Ketua DPRD Indramayu periode 2019–2024. Karena itu, Lucky meminta masyarakat tidak mencampuradukkan jabatan dan periode pemerintahan yang berbeda.
Dia juga mengingatkan bahwa penetapan seseorang sebagai tersangka tidak serta-merta berarti orang tersebut telah dinyatakan bersalah. Menurutnya, proses hukum harus tetap dihormati hingga ada putusan pengadilan.
Kasus yang menjerat Syaefudin berkaitan dengan dugaan penyimpangan anggaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu pada 2022–2025.
Berdasarkan audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), dugaan penyimpangan tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian negara mencapai Rp18,79 miliar.
Syaefudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Jawa Barat. Upaya praperadilan yang diajukannya juga telah ditolak oleh Pengadilan Negeri Bandung.
Di tengah perkembangan kasus tersebut, Lucky mengaku menerima beragam tanggapan dari masyarakat, mulai dari pertanyaan dan kekhawatiran hingga kecaman melalui media sosial. Sejumlah relawan dan pendukung pasangan Lucky-Syaefudin turut menyampaikan respons mereka.
Lucky pun menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat yang telah memberikan kepercayaan kepada pasangan nomor urut 2 tersebut dalam Pilkada Indramayu 2024.
“Saya minta maaf kepada para pemilih paslon nomor 2, Lucky-Syaefudin, di Pilkada Indramayu 2024 kemarin atas peristiwa hukum ini. Insyaallah visi misi tetap akan kita jaga dan laksanakan dengan segala upaya maksimal,” kata Lucky.
Lucky menegaskan, meski wakilnya tengah menghadapi proses hukum, dirinya tetap berkomitmen menjalankan program pemerintahan dan menjaga pelayanan publik agar tetap optimal. (*)




























