Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur menetapkan Upah Minimum Provinsi 2026 setelah melalui pembahasan bersama dewan pengupahan. Penetapan ini mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi daerah, inflasi, serta kemampuan dunia usaha.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kaltim menyampaikan bahwa kenaikan upah tahun ini difokuskan untuk menjaga daya beli pekerja tanpa memberatkan pelaku usaha. Sektor padat karya menjadi perhatian utama agar tetap bertahan di tengah tekanan biaya produksi.
Pemprov Kaltim meminta perusahaan mematuhi ketentuan yang berlaku dan membuka ruang dialog jika ditemukan kendala di lapangan. Pengawasan akan dilakukan secara bertahap di seluruh kabupaten dan kota.





























