Bicarakaltim.com, Kutai Timur — Upaya seorang pria untuk melerai perkelahian di kawasan barak pekerja PT AWS, Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung, berujung nahas.
Pria berinisial K (31) diduga jadi korban penganiayaan dan pengeroyokan hingga luka sobek di bagian pelipis kiri.
Kasusnya sekarang ditangani Polsek Rantau Pulung setelah laporan resmi diterima pada 13 Mei 2026.
Kapolsek Rantau Pulung, IPTU Herianto membenarkan laporan dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut.
“Benar,” kata IPTU Herianto Jumat, 15 Mei 2026.
Peristiwa terjadi pada Minggu, 10 Mei 2026 sekitar pukul 18.00 Wita di Jalan SP 8 Barak PT AWS, Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung.
Korban awalnya keluar dari barak setelah mendapat informasi dari tetangganya soal keributan di depan tempat tinggal mereka.
Saat tiba di lokasi, korban mendapati sejumlah orang tengah terlibat perkelahian.
Korban kemudian berupaya melerai pertikaian tersebut.
Namun, saat mencoba memisahkan pihak yang bertikai, korban justru terkena pukulan di bagian kepala sebelah kiri oleh salah satu terlapor.
“Korban sempat berusaha melerai perkelahian, namun malah ikut menjadi korban penganiayaan,” kata IPTU Herianto.
Setelah kembali ke barak untuk mengganti pakaian, korban kembali mendatangi lokasi karena keributan belum mereda.
Dalam situasi itu, korban mengaku kembali mendapat serangan dari beberapa orang.
Korban disebut dipukul dan diinjak oleh lebih dari dua orang hingga terjatuh ke tanah.
Keluarga korban kemudian membawa korban masuk ke dalam barak untuk menghindari situasi yang semakin memanas.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka sobek di bagian pelipis kiri.
Polisi telah mengamankan dua orang terlapor masing-masing berinisial YM alias Mias dan AA alias Aser untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
“Untuk terlapor dan barang bukti sementara sudah kami amankan. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi,” jelas IPTU Herianto.
Dalam penanganan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu helai baju berwarna-warni yang diduga berkaitan dengan insiden itu.
Kasus dugaan penganiayaan tersebut dilaporkan dengan sangkaan Pasal 466 KUHP dan atau Pasal 262 KUHP.
Hingga kini, Polsek Rantau Pulung masih mendalami kronologi lengkap serta keterlibatan masing-masing pihak. (*)




























