Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) mencatatkan capaian membanggakan dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Tahun 2025 dengan meraih indeks 4,13dan masuk kategori “Sangat Baik”.
Capaian tersebut diumumkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) RI melalui Laporan Hasil Evaluasi SPBE Tahun 2025.
Pranata Komputer Ahli Muda Diskominfo Kaltim, Fedlandy Yulian, mengungkapkan bahwa nilai Indeks SPBE Kalimantan Timur menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam tiga tahun terakhir.
“Jika melihat tiga tahun ke belakang, nilai Indeks SPBE Kaltim mengalami peningkatan yang cukup signifikan. Pada 2023 nilainya berada di angka 2,91, kemudian meningkat menjadi 3,79 pada 2024, dan pada 2025 mencapai 4,13,” ungkap Fedlandy saat dikonfirmasi, Kamis (8/1/2026).
Ia menjelaskan, peningkatan paling menonjol terjadi pada beberapa aspek utama, yakni aspek kebijakan SPBE, aspek tata kelola penyelenggara SPBE, aspek layanan publik berbasis elektronik, serta aspek layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik. Keempat aspek tersebut mengalami peningkatan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.
Meski demikian, Fedlandy mengakui masih terdapat sejumlah tantangan dalam penerapan SPBE di lingkungan Pemprov Kaltim. Berdasarkan domain penilaian yang ada, Pemprov Kaltim dinilai masih perlu melakukan pembenahan pada aspek Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) serta aspek penerapan manajemen SPBE.
Aspek manajemen tentunya menjadi prioritas utama yang perlu segera diperbaiki, dan ini menjadi “PR” yang ditinggalkan dari SPBE sejak 2018-2025. Dan jika melihatdari indikator baru di indeks PEMDI maka aspek Kepuasan Pengguna layanan Digital Pemerintah menjadi Prioritas lagiyang perlu diperhatikan.
Dalam laporannya, KemenPAN RB RI menjelaskan bahwa pelaksanaan pemantauan SPBE merupakan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE, sekaligus mendukung target Program Prioritas Pemerintah Digital sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.
Pemantauan yang dikoordinasikan oleh KemenPAN RB tersebut bertujuan untuk mengukur kemajuan serta meningkatkan kualitas penerapan layanan digital pemerintah, baik di instansi pusat maupun pemerintah daerah.
Hasil pemantauan tahun 2025 ini menjadi gambaran nyata atas progres transformasi digital instansi pemerintah, sekaligus menjadi panduan strategis dalam menyelaraskan penerapan pemerintahan digital dengan kebijakan nasional.
Dengan semangat keterpaduan dan kolaborasi, diharapkan layanan digital pemerintah ke depan semakin berkualitas, terintegrasi, dan berdaya guna, sehingga memberikan manfaat nyata bagi penyelenggaraan pemerintahan serta masyarakat luas. (prb/ty)





























