Balikpapan – Guna meningkatkan kualitas penyelenggaraan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) dan Seleksi Tilawatil Qur’an dan Hadits (STQH) di berbagai tingkatan, Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Provinsi Kalimantan Timur menyelenggarakan Sertifikasi Calon Dewan Hakim MTQ/STQH. Kegiatan ini diikuti oleh 120 peserta yang berasal dari sembilan kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
Sertifikasi calon dewan hakim tersebut terbagi dalam sembilan bidang, yakni: (1) Tilawah, (2) Qira’at, (3) Tahfidz, (4) Tafsir, (5) Fahmil Qur’an, (6) Syarhil Qur’an, (7) Kaligrafi, (8) Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an–Hadits (KTIQ-H), dan (9) Hadits. Kegiatan sertifikasi berlangsung selama tiga hari, mulai 9 hingga 11 Januari 2026, bertempat di Swiss-Belhotel Balikpapan.
Seluruh peserta diwajibkan mengikuti pre-test sesuai dengan bidang kompetensi masing-masing. Selanjutnya, peserta memperoleh pembekalan materi dari para narasumber yang kompeten dan berpengalaman di tingkat nasional.
Setelah sesi pembekalan, tanya jawab, dan pendalaman materi, kegiatan dilanjutkan dengan simulasi dan praktik penilaian menggunakan sistem e-scoring. Pada tahap akhir, peserta mengikuti uji kompetensi guna mengukur tingkat kelayakan dan kompetensi sebagai calon dewan hakim MTQ/STQH.
Kegiatan Sertifikasi Dewan Hakim ini secara resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, yang juga menjabat sebagai Ketua LPTQ Kaltim, pada 9 Januari 2026. Hadir memberikan arahan Direktur Penerangan Agama Islam (Penais) Kementerian Agama RI, Muchlis Muhammad Hanafi, yang juga menjabat sebagai Sekretaris LPTQ Nasional.
Dalam arahannya, Muchlis menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan sertifikasi oleh LPTQ Kaltim. Ia menegaskan bahwa kualitas dewan hakim merupakan salah satu kunci utama kesuksesan MTQ.
Selain kompetensi teknis, dewan hakim harus memiliki integritas, objektivitas, moral Qur’ani, keteladanan, serta komitmen dalam menjaga keadilan.
“Dewan hakim harus siap diaudit, bukan hanya oleh dewan pengawas, tetapi juga oleh publik secara terbuka. Dewan hakim adalah jantungnya MTQ. Jika proses rekrutmen tidak didasarkan pada integritas dan kompetensi, MTQ berisiko kehilangan maknanya dan berubah menjadi ajang duniawi semata,” tegasnya.
Sementara itu, Sri Wahyuni menyampaikan terima kasih atas kehadiran Direktur Penais, Kepala Subdirektorat Tilawah dan Musabaqah Al-Qur’an Kemenag RI, Rijal Ahmad Rangkuti, serta seluruh narasumber yang merupakan dewan hakim tingkat nasional. Ia berharap kualitas penyelenggaraan MTQ ke depan semakin meningkat seiring dengan peningkatan kualitas dewan hakim melalui program sertifikasi.
“Terima kasih kepada seluruh peserta sertifikasi dewan hakim. Bapak dan Ibu menjadi bagian penting dalam mewujudkan generasi emas, generasi Qur’ani,” ujar Sri Wahyuni.
Wakil Ketua I LPTQ Kaltim yang juga Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kaltim, Abdul Kholiq, dalam laporannya menyampaikan bahwa sertifikasi dewan hakim merupakan salah satu program kerja strategis LPTQ Kaltim. Program ini bertujuan meningkatkan kompetensi dewan hakim, baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi.
Rangkaian kegiatan sertifikasi ditutup oleh Wakil Ketua III LPTQ Kaltim, Jauhar Efendi, mewakili Ketua Umum LPTQ Kaltim menyampaikan apresiasi kepada seluruh narasumber dan dewan hakim tingkat nasional yang telah berbagi ilmu dan pengalaman kepada para peserta.
Ia juga mengungkapkan kebanggaannya atas partisipasi peserta muda, khususnya yang berasal dari mantan peserta MTQ/STQH, sehingga proses pengkaderan dewan hakim dapat berjalan secara berkelanjutan.
Penutupan ditandai dengan penekanan tombol sirine dan didampingi Kepala Subdirektorat Tilawah dan Musabaqah Al-Qur’an Kemenag RI, Rijal Ahmad Rangkuti, serta Kepala Bagian Bina Mental Spiritual Setda Provinsi Kaltim, Muhammad Hamsyani. (MJE/prb/ty)





























